Bank indonesia
Ekonomi
Purbaya
Redenominasi

Purbaya: Redenominasi Rupiah Merupakan Wewenang Bank Indonesia

  • Redenominasi rupiah menjadi tanggung jawab Bank Indonesia (BI), bukan pemerintah secara langsung.
  • Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan rencana redenominasi dengan target penyelesaian pada 2027.
  • BI menegaskan pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, kesiapan teknis, dan aspek hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan tanggung jawab langsung pemerintah. Ia menyampaikan bahwa BI telah memberikan klarifikasi publik terkait hal tersebut dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengambil alih proses teknisnya.

Penegasan ini muncul setelah sebelumnya Purbaya mengungkapkan rencana redenominasi rupiah yang ditargetkan selesai pada 2027. Ia menyebut redenominasi sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Keterlibatan Kemenkeu dalam Rencana Strategis

Walaupun BI memegang kendali penuh terhadap pelaksanaan, Kemenkeu tetap menempatkan redenominasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 sebagaimana tertuang dalam PMK 70/2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi untuk diselesaikan pada 2027.
Langkah ini menunjukkan koordinasi antara pemerintah dan BI, di mana pemerintah menyiapkan kerangka hukum sementara BI fokus pada implementasi dan stabilitas sistem keuangan.

Pendekatan BI yang Berhati-hati

Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI akan memperhitungkan kesiapan teknis, hukum, logistik, dan teknologi informasi sebelum melangkah. Selain itu, stabilitas politik, sosial, dan ekonomi nasional juga menjadi faktor utama dalam penentuan waktu pelaksanaan.

Dampak bagi Publik dan Stabilitas Ekonomi

Dengan BI sebagai pelaksana utama dan pemerintah sebagai penyedia payung hukum, proses redenominasi diharapkan dapat berlangsung dengan lancar tanpa mengganggu stabilitas harga maupun kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Pendekatan bertahap ini juga diharapkan dapat memberikan waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi terhadap perubahan nominal yang akan terjadi.

Kesimpulan

Setelah sebelumnya Purbaya mengumumkan rencana redenominasi dengan target 2027, kini ia menegaskan bahwa wewenang penuh berada di tangan BI. Pemerintah tetap mendukung dari sisi kebijakan dan regulasi, sementara BI memastikan kesiapan seluruh aspek teknis dan ekonomi sebelum pelaksanaan.
Dengan koordinasi yang baik antara kedua lembaga, redenominasi rupiah diharapkan menjadi langkah strategis yang memperkuat daya saing ekonomi nasional dan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.